|
Nasib malang menimpa sebut saja Kuncup (15), pelajar kelas III SMP Swasta di Kota Kediri. Akibat termakan janji pacarnya bernama Wahyu Santoso (18), yang akan menikahinya, dia kehilangan kegadisannya setelah disetubuhi hingga 3 kali.
Kejadian persetubuhan tersebut, terjadi pada bulan Oktober, Desember 2008, dan yang terakhir 21 Februari 2009 lalu. Terungkapnya kasus persetubuhan tersebut bermula dari kecurigaan orangtua korban, setelah melihat anaknya selalu murung dan mengurung diri dalam kamar. Setelah didesak, korban mengakui telah disetubuhi setelah sebelumnya dijanjikan untuk dinikahi. "Yang pertama mengetahui orangtua korban, selanjutnya melaporkannya ke kami. Dari laporan itu, kami berhasil membekuk pelaku di rumahnya di Kelurahan Pakunden, Pesantren," kata KBO Reskrim Polresta Kediri, Iptu Siswanto dalam gelar perkara di ruang kerjanya, Sabtu (7/3/2009). Dalam pemeriksaan petugas, tersangka mengaku selama 3 kali menyetubuhi pacarnya selalu dilakukan di rumah sahabatnya, masing-masing Mahendra, di Kelurahan Banaran, dan Danang di Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren Kota Kediri. "Yang mengejutkan, agar diizinkan melakukan persetubuhan dia terlebih dahulu mencarikan sahabatnya pasangan kencan. Jadi kuat dugaan juga persetubuhan itu dilakukan secara beramai-ramai, namun untuk kebenarannya masih akan kami kembangkan," jelas Siswanto. Secara terpisah, pelaku yang tidak tamat SMP juga mengatakan, jika persetubuhan itu dilakukannya tanpa paksaan. Saat menyetubuhi pacarnya, pelaku mengaku hanya menjanjikan untuk serius menjalin hubungan, dan apabila dari persetubuhan korban hamil, dia bersedia bertanggung jawab dengan menikahinya. "Kami sudah suka sama suka. Apalagi dia juga sudah nggak perawan, dan dia ngaku sendiri ke saya kalau sebelumnya juga sudah pernah disetubuhi pacarnya yang pertama," ujar Wahyu sambil tertunduk. Mengenai tindakannya mencarikan sahabatnya pasangan kencan, agar diizinkan melakukan persetubuhan, pelaku mengaku itu sebagai imbalan. "Kebetulan saya banyak kenalan anak-anak yang bisa digitukan. Mulai dari anak sekolah sampai yang sudah dewasa, saya banyak yang kenal," ungkapnya enteng. Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan ancaman hukuman 12 tahun penjara, setelah disangka melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. |