PKS Pertanyakan Pengumuman Pascapilpres PDIP yang diuntungkan oleh putusan MA mendesak agar KPU segera menerapkan putusan yang menjadi pro-kontra itu. Partai berlambang banteng moncong putih tersebut bakal mendapatkan tambahan 16 kursi. ''Tidak ada alasan yang kuat bagi KPU untuk tidak melaksanakannya,'' kata Wakil Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu DPP PDIP Arif Wibowo di Jakarta kemarin (28/7). Dia menyampaikan bahwa Peraturan KPU No 15/2009 yang menjadi sumber polemik "turunan" dari UU Pemilu.
Peraturan KPU itu, kata dia, bersifat regeling (mengatur) dan bukan beschikking (putusan dan atau ketetapan). Karena bersifat regeling, MA berwenang untuk mengadilinya. Apalagi, imbuh Arif, MA adalah lembaga peradilan yang putusannya memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat. ''Putusan MA wajib dilakukan agar ada kepastian dalam penegakan hukum,'' tegas Arif. Dalam simulasi Cetro, PDIP memang berpotensi mendapatkan tambahan 16 kursi. Partai Demokrat menjadi partai yang paling diuntungkan dengan tambahan 30 kursi. Golkar juga untung karena bertambah 18 kursi serta PKB bertambah 2 kursi. Sebaliknya, PAN berkurang 15 kursi, Gerindra dan PPP kehilangan 16 kursi, Hanura berkurang 12 kursi, serta PKS berkurang 7 kursi.
PDIP juga membuat simulasi. Namun, hasilnya tidak sedramatis Cetro. Partai Demokrat hanya bertambah 9 kursi, Partai Golkar 9 kursi, dan PDIP 5 kursi. PKS bertambah 4 kursi dan berkurang 4 kursi. Jadi, secara umum, PKS berada dalam posisi nol. Sebaliknya, Hanura kehilangan 5 kursi, Gerindra berkurang 8 kursi, PAN 7 kursi, PKB 2 kursi, dan PPP berkurang 3 kursi. Sikap PDIP itu berbeda dengan mayoritas partai yang lolos ke Senayan. PAN dan PPP secara terang-terangan meminta agar KY (Komisi Yudisial) memeriksa hakim agung yang membuat putusan tersebut. Mereka siap melakukan PK. Hanura juga menolak. PKS meminta KPU mengabaikannya. Demokrat yang paling diuntungkan masih bersikap pasif atau menunggu. Golkar belum mengeluarkan pernyataan resmi.
Namun, kader Golkar yang juga mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif Ferry Mursyidan Baldan mengkritik tajam pihak-pihak yang mendorong KPU untuk menerapkan putusan MA itu. Menurut dia, mereka lebih dimotivasi harapan bagi terbukanya kembali peluang untuk mendapatkan kursi setelah KPU menetapkan hasil pemilu. Padahal, mekanisme penghitungan tahap kedua yang dilakukan KPU sekarang sudah sesuai dengan UU Pemilu No 10/2008, khususnya pasal 205 ayat (4). Karena itu, menurut Ferry, KPU sebaiknya mengabaikan saja putusan MA tersebut. Wasekjen DPP PKS Mustafa Kamal memiliki pandangan senada. Menurut dia, kalau putusan itu diketahui sebelum pilpres 8 Juli, psikologis partai-partai pendukung mungkin saja mengalami perubahan orientasi. Sebab, banyak anggota DPR terpilih yang memiliki dukungan massa riil mendadak "kehilangan kursinya''. |